GridOto.com - Satlantas Polres Karanganyar resmi memulai gelaran Operasi Patuh Candi 2022 pada Senin (13/06).
Operasi Patuh Candi 2022 di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, akan berlangsung selama 14 hari atau sampai Minggu (26/06).
Selama Operasi Patuh Candi 2022 digelar, para petugas akan menindak delapan jenis pelanggaran lalu lintas.
Hal tersebut seperti dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Agung Purwoko.
"Pertama adalah pengguna jalan yang menggunakan ponsel saat berkendara," buka AKP Agung Purwoko, dikutip dari TribunSolo com.
Selain itu, pengguna jalan yang dalam pengaruh atau sedang mengkonsumsi alkohol juga akan ditindak.
"Kendaraan yang melawan arus juga tak luput dari pengawasan kami selama Operasi Patuh Candi 2022," jelasnya.
Pihaknya juga akan menindak tegas pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan di jalan raya.
Penumpang dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt pun jadi sasaran petugas.
Baca Juga: Jangan Harap Bisa Lolos, Segini Jumlah Personel Gabungan Operasi Patuh Jaya 2022
"Pengemudi maupun pengendara di bawah umur akan kami tindak, karena bisa membahayakan pengguna jalan lain," ungkapnya.
Agus menjelaskan, pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 orang juga jadi sasaran petugas.
Ada juga pelanggaran yang marak terjadi, yakni pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI.
"Operasi Patuh Candi 2022 ini didukung pola Gakkum Lantas Polres secara elektronik, yakni menggunakan kamera ETLE dan Mobile," ujar Kasi Humas Polres Karanganyar.
Agung mengatakan, ETLE Mobile tersebut bisa digunakan untuk menindak sejumlah pelanggaran yang petugas temui di jalan.
Penindakan dengan ETLE mobile di lapangan dilakukan dua orang petugas yang berboncengan.
Dengan begitu petugas yang dibonceng bisa diam-diam menjepret pelanggaran lalu lintas di jalan.
Begitu ter-capture, pelanggaran langsung terkoneksi ke ETLE nasional dan data ERI sehingga petugas tidak perlu menginput data lagi tinggal mencetak surat konfirmasi pelanggar saja.
Setelah terkonfirmasi, pelanggar akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang akan dikirim melalui kurir.
Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 3x24 jam sejak surat konfirmasi diterima, maka diberikan waktu lagi selama 7 hari untuk konfirmasi.
Namun jika tetap tidak ada konfirmasi tanpa alasan yang jelas, maka data kendaraan bermotor tersebut akan diblokir.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cekrek! Polisi Bisa Tilang Lewat Ponsel ETLE Selama 14 Hari Operasi Patuh Candi 2022, Ini Sasarannya