GridOto.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsel Sleman akhirnya membekuk wanita yang melakukan penggelapan mobil rental di Bantul, Yogyakarta.
Nominal kerugian yang diakibatkan wanita ini mencapai hampir Rp 1 miliar.
Kapolsek Sleman, Kompol Supardi menyebutkan, pelaku bernama Reni Widowati (32) warga Kecamatan Bulu, Temanggung, Jawa Tengah.
Ia ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan penggelapan mobil rental dengan cara digadaikan.
Kronologi bermula saat pelaku menyewa 5 unit mobil kepada korban, pengusaha mobil rental asal Bantul bernama Sutrisno.
Mobil yang disewa pelaku lalu digadaikan bervariasi antara lain Toyota Avanza dengan nomor polisi AB 1405 Y, Mazda berpelat nomor AB 1535 WX.
Pikap Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi H 8906 Y dan dua Daihatsu Ayla K 1065 OC dan AB 1574 RF.
Tempo penyewaan mobil yang disepakati keduanya untuk masing-masing mobil berbeda.
Namun sistem pembayarannya bulanan dengan kontrak setiap tanggal 1 harus membayar uang sewa sebesar Rp 5-7 juta per mobil.
"Pada bulan pertama lancar. Tetapi bulan berikutnya itu dihubungi susah. Pada tanggal 1 Juni ini, korban menghubungi pelaku untuk diminta membayar biaya sewa. Tapi nomor pelaku tidak aktif dan pelaku sulit dicari keberadaannya," kata Kompol Supardi, di Mapolsek Sleman dikutip dari Tribunjogja.com, Jumat (10/6/2022).
Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polsek Sleman pada tanggal 2 Juni 2022.
Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi.
Tak butuh waktu lama, pada 3 Juni petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku lalu menangkapnya di sebuah kamar kos di wilayah Gondanglegi, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
Kompol Supardi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku menjalankan aksinya seorang diri.
Modus operandinya dengan menyewa mobil lalu digadaikan dan uangnya digunakan untuk membayar utang.
Nilai gadainya bervariasi mulai dari Rp 30 juta-Rp 35 juta.
"Jadi setelah disewa, mobil tersebut oleh tersangka digadaikan di wilayah Temanggung dan Wonosobo," katanya
"Uangnya untuk bayar utang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari," tambah Kapolsek Sleman.
Korban disangka melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Perempuan Asal Temanggung Jadi Pelaku Tunggal Pengelapan Mobil Rental"