GridOto.com - Jika sobat berkendara di wilayah Kota Semarang lebih baik hindari memberi uang kepada pengemis di jalan.
Salah-salah, sobat bisa terkena sanksi denda Rp 1 juta dan kurungan penjara tiga bulan.
Hal itu sesuai aturan penegakan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang adanya Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) sekaligus paada Perdad Nomor 5 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Meski begitu, saat ini aturan tersebut belum diberlakukan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang, Heroe Soekendar mengatakan, pihaknya sedang menggencarkan sosialisasi aturan tersebut agar masyarakat tak kaget.
"Iya, nanti tiap seminggu sekali kami sosialisasikan keliling jalan raya pakai pengeras suara, selain itu sosialisasi di media sosial juga kami gencarkan," katanya dikutip dari Tribunjateng.com, Sabtu (11/6/2022).
"Kami edukasi warga dulu, sekarang sanksi itu dikenakan sudah bisa, tapi sosialisasi dulu biar warga paham ," terangnya.
Mantan Camat Semarang Barat itu mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah PGOT di Kota Semarang.
Kota Lumpia saat ini banyak dijumpai gelandangan pengemis, manusia badut, manusia silver hingga manusia karung terutama menjelang hari Jumat dan saat momen Lebaran kemarin.
Menurutnya, keberadaan mereka mengganggu keindahan kota Semarang.
Padahal Walikota Hendi sudah bekerja keras menata kota sedemikian rupa semakin indah banyak taman-taman kota dan fasilitas hijau lainnya.
Kalau pembangunan itu sudah bagus tapi dihiasi PGOT tentu tidak sedap dipandang mata tak hanya untuk warga tapi juga untuk para wisatawan luar Kota Semarang yang berkunjung.
"Kami ingin wisatawan luar Kota Semarang yang datang ke kota ini dapat melihat kota semarang seperti yang mereka dengar dan mereka lihat di media sosial," ungkapnya.
Ia menilai, kebijakan sanski itu nantinya juga akan dirapatkan dengan dinas lainnya yang terkait seperti Satpol PP.
Yang jelas, sanksi dari aturan itu mengikat bagi pemberi maupun penerima.
Pihak Dinsos mau fokus sosialisasi untuk beberapa bulan ke depan supaya ketika aturan itu diterapkan jangan sampai masyarakat tidak tahu.
"Kami libatkan RT dan RW agar mereka ikut mensosialisasikan aturan itu bahwa memberi ke PGOT itu tidak diperkenankan," terangnya.
Ia meminta, para warga yang ingin memberikan sedekah maupun infak lebih baik disalurkan ke tempat ibadah di Masjid maupun Gereja, lembaga Baznas, Yayasan sosial, panti asuhan dan lembaga resmi lainnya.
Baca Juga: Terciduk! Video Pengemis Minta Uang ke Pemotor Pulang Bawa Toyota Vios
Selain itu ia mengingatkan, jangan sekali-kali memberikan uang kepada PGOT di jalan karena tidak memberikan pembelajaran yang baik dan dinilai tidak tepat sasaran.
"Ketika banyak PGOT kota semakin kumuh dan orang tidak jelas di pinggir jalan makin banyak," paparnya.
Ia menambahkan, akan lebih fokus menanggulangi PGOT terutama yang berasal dari luar Semarang selepas sosialisasi tersebut.
"Nantinya akan kami tertibkan lagi PGOT luar kota Semarang lalu dikembalikan ke kota asal," tegasnya.
Terpisah, warga Genuk Semarang, Raffi (21) mengaku setuju dengan aturan tersebut sebab bekerja sebagai pengemis tidak dibenarkan baik secara agama maupun norma sosial.
Bahkan, ia sendiri seringkali mendengar berita media massa ada pengemis yang tertangkap petugas memiliki uang yang cukup banyak.
"Ya tugas pemerintah menertibkan para pengemis. Tapi jangan lupa persoalan warga miskin jangan dikesampingkan. Pemerintah harus peduli melalui program sosial yang tepat sasaran," beber mahasiswa di sebuah kampus Negeri di Kota Semarang itu.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Video Awas! Ngasih Pengemis Bisa Kena Denda Rp1 Juta dan Penjara 3 Bulan"