Udah Gak Ada Uji Coba, Besok Pelanggar Ganjil Genap di 13 Kawasan Bakal Ditilang

M. Adam Samudra - Minggu, 12 Juni 2022 | 12:40 WIB

Peneguran terhadap pengemudi yang melanggar ganjil-genap (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya memperluas penerapan ganjil genap (gage) yang semula berlaku di 13 titik menjadi 26 kawasan di Jakarta.

Meski begitu, gage di 13 kawasan hingga hari ini Minggu (12/6/2022) masih bersifat uji coba,  mendatang dan para pelanggar yang melintas di 13 kawasan gage baru ini tidak dikenai sanksi tilang.
 
Namun besok, Senin (13/6/2022) pihak kepolisian akan menerapkan sanksi tilang bagi para pelanggar yang melintas di 13 kawasan baru (gage) tersebut.
 
"Penindakan tilang atau ETLE dimulai tanggal 13 Juni 2022. Itu khusus untuk 13 ruas jalan gage yang baru," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam kepada GridOto.com belum lama ini.
 
Baca Juga: Di Blitar Pengendara Pakai Helm Tapi Tetap Terkena Tilang Elektronik, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memperluas titik ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. Semula, penerapan gage yang berlaku di 13 titik diperluas menjadi 26 kawasan.

Berikut merupakan daftar 13 kawasan ganjil genap yang baru:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Suryopranoto
7. Jalan Balikpapan
8. Jalan Kyai Caringin
9. Jalan Pramuka
10. Jalan Salemba Raya sisi Barat
11. Jalan Salemba Raya sisi Timur - Simpang Paseban dan Simpang Diponegoro
12. Jalan Kramat Raya
13. Jalan Stasiun Senen