SIM dan STNK Ketinggalan di Rumah, Benarkah KTP Bisa Jadi Jaminan Tilang?

M. Adam Samudra - Sabtu, 11 Juni 2022 | 10:50 WIB

Ilustrasi tilang (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dua dokumen yang wajib dibawa ketika hendak berpergian.

Lantas apabila lupa membawa dua dokumen tersebut dengan alasan tertinggal di rumah, bisakah identitas lain seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dijadikan jaminan tilang?

Kepala Unit Lalu Lintas Ciracas AKP Gede Oka Sukamto pun berikan penjelasan.

"Jelas tidak bisa KTP dijadikan jaminan karena bukan termasuk surat kelengkapan berkendara," kata AKP Gede kepada GridOto.com, Sabtu (11/6/2022).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ternyata kendaraan bisa dijadikan alat bukti.

"Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah diatur tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor," ungkapnya.

Lebih jauh, hal itu termaktub dalam Pasal 106 ayat 5, disebutkan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, maka tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

b. Surat Izin Mengemudi (SIM);

c. bukti lulus uji berkala; dan/atau

d. tanda bukti lain yang sah.