GridOto.com - Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Patuh Jaya pada 13 hingga 26 Juni 2022, sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.
Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto, menyebut operasi Patuh Jaya mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.
"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang (di tempat) dan juga tilang elektronik (ETLE)," kata Sriyanto kepada GridOto.com, Kamis (9/6/2022).
Ia pun menekankan agar petugas di lapangan memahami sasaran operasi, dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh.
Namun, upayakan selalu melalui pendekatan humanis, lakukan sosialisasi, edukasi, imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.
Sehingga operasi nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kasus laka lantas.
Sriyanto menyebut, apabila petugas melihat pengendara yang melanggar akan tetap ditilang manual.
"Iya tetap ada (penindakan manual)," ucapnya.
Paling tidak terdapat delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran, karena kerap dilakukan masyarakat di jalan raya beserta sanksinya.
Untuk detailnya sebagai berikut:
1. Knalpot bising (Tidak standar) (denda paling banyak Rp 250 ribu)
2. Kendaraan gunakan rotator (denda: Rp 250 ribu)
3. Balap liar (denda Rp 3 juta)
4. Melawan arus (denda Rp 500 ribu)
5. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp 750 ribu)
6. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp 250 ribu)
7. Menggunakan kendaaraan tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp 250 ribu)
8. Sepeda motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp 250 ribu)