Bisakah SIM B1 Umum Diturunkan Menjadi SIM A? Ini Aturannya

M. Adam Samudra - Kamis, 9 Juni 2022 | 10:56 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian.

Selain itu SIM terbagi dalam beberapa golongan, yakni SIM A, B1, B2, C dan D.

Jika selama ini peningkatan golongan SIM A ke B1 bisa dilakukan bagaimana jika ingin melakukan penurunan golongan?

Jika Mengutip pasal 6 ayat 3 dan 5 dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 huruf d ternyata bisa dilakukan.

(3) Penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:

a. SIM baru;
b. perpanjangan SIM;
c. peningkatan golongan SIM;
d. penurunan golongan SIM;
e. perubahan data Pengemudi;
f. penggantian SIM hilang atau rusak; dan
g. akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.

 (5) Penurunan golongan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, meliputi:

a. SIM A umum menjadi SIM A;
b. SIM BI umum menjadi SIM BI atau SIM A umum atau SIM A;
c. SIM BII umum menjadi SIM BII atau SIM BI umum atau SIM BI atau SIM A umum atau SIM A;
d. SIM BII menjadi SIM BI atau SIM A;
e. SIM BI menjadi SIM A;
f. SIM CII menjadi SIM CI atau SIM C; dan
g. SIM CI menjadi SIM C.

Baca Juga: Benarkah Jika SIM Hilang Gak Mesti Foto Ulang? Ini Penjelasan Polisi