GridOto.com - Sejumlah 25 ruas jalan di DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap (gage) mulai diterapkan hari ini, Senin (6/6/2022).
Perluasan ganjil-genap tersebut dilakukan karena volume kendaraan meningkat akibat PPKM Pandemi Covid-19 di Ibu Kota RI tersebut ditiadakan.
Kebijakan ini juga sudah sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Ganjil-genap ini akan berlaku mulai dari Senin hingga Jumat pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB serta pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam menyebut hingga saat ini pihaknya masih mendata para pengendara yang melanggar pada masa uji coba.
"Masih di data, tanggal 6- 12 Juni 2022 adalah uji coba di 13 kawasan perluasan yang baru. Jadi penindakan hanya teguran dan himbauan," kata AKBP Jamal Alam, Senin (6/6/2022).
"Khusus di kawasan 13 yang baru untuk penindakan dimulai tanggal 13 Juni," sambungnya.
Pengemudi mobil yang melanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dijatuhi sanksi tilang dan denda administratif, seperti diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan tersebut mengatur, pengendara mobil yang melanggar ganjil genap akan dikenakan denda Rp 500 ribu.
GanjilBaca Juga: Penindakan Berlaku Esok Hari, Pengamat Sebut Ganjil-Genap Gak Ampuh Atasi Kemacetan Jakarta
Berikut 25 ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas (Lalin) dengan Sistem Gage yakni:
1. Jalan Pintu Besar Selatan