GridOto.com - Pelaku penganiayaan anak anggota DPR yang viral di media sosial ternyata menggunakan pelat B 1146 RFH yang tidak sesuai.
Hal itu dipastikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Bahkan dalam data tersebut, pelat itu seharusnya dimiliki oleh salah satu mobil berjenis sedan.
"Karena di database kita nomor tersebut bukan digunakan oleh Nissan X-Trail melainkan oleh kendaraan sedan," kata Sambodo kepada GridOto.com, Senin (6/6/2022).
Selain soal penganiayaan pihaknya juga akan mengusut terkait penggunaan pelat tak terdaftar tersebut.
Untuk diketahui, pemukulan dipicu masalah serempetan. Peristiwa itu terjadi sekira pukul 12.40 WIB di Tol Dalam Kota Jakarta, Sabtu (4/6).
Peristiwa bermula saat korban melintas dari arah Jakarta Timur. Sementara kendaraan dengan pelat nomor B 1146 RFH menerobos dari arah kiri.
Lalu pengemudi pelat RFH mendatangi kendaraan korban. Terjadi pemukulan. Atas kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian wajah.
Luka di wajah bawah mata kanan, leher, di sekitar ketiak kanan, jari tangan, hidung, mulut, dan sekitar punggung.
Baca Juga: Polisi Benarkan Pelat Mobil RFH Pemukulan Anak Anggota DPR Gak Terdaftar, Ini Penjelasannya
Korban telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Tersangka berinsial FM juga sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Sementara pria yang juga diamankan dan dimintai keterangan berinisial AF.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan, jika pihaknya telah menangkap terduga pelaku.
"Iya benar, pelaku sudah ditangkap," kata Endra saat dihubungi.