Isuzu Mu-X Ini Buat Presenter MotoGP Indonesia Geram, Strobo Belakang Jadi Pemicu, Padahal Ada Aturannya Lo

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 5 Juni 2022 | 12:30 WIB

Isuzu MU-X pasang strobo, tapi dinyalakan pas macet-macetan di jalanan Jakarta. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Presenter MotoGP Indonesia, Lucy Wiryono, jadi sorotan netizen setelah membagikan keluh kesahnya di media sosial.

Berdasarkan postingan akun Twitter pribadinya @lucywiryono, kejadian bermula saat dirinya sedang berkendara pada malam hari.

Tidak diketahui secara pasti lokasinya, hanya saja kondisi jalan yang dilewati sedang terjadi kemacetan yang cukup panjang.

Apesnya saat macet-macetan, wanita berusia 44 tahun ini berada di belakang Isuzu Mu-X dengan strobo belakang yang menyala biru.

Merasa terganggu, ia pun menyoroti penggunaan strobo Isuzu Mu-X tersebut yang kebetulan berpelat hitam.

"Kalau pakai lampu seperti ini memang dizinkan ya? Mengganggu sekali lo untuk pengendara yang di belakangnya," tulisnya di akun Twitter @lucywiryono.

Sekadar informasi, penggunaan strobo khususnya yang berwarna biru sudah diatur dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada poin (a) disebutkan kalau lampu isyarat warna biru dan sirine hanya boleh digunakan untuk kendaraan bermotor yang digunakan petugas Kepolisian Negara Repbulik Indonesia (Polri).

Ditambah pada Pasal 134 juga disebutkan ada tujuh kendaraan yang menjadi prioritas di jalan raya, mulai dari mobil pemadam kebakaran, ambulans membawa pasien dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Makanya Jangan Arogan Mazzeh, Honda Brio Pakai Sirine dan Strobo di Jalanan Kota Malang Diamankan Polisi, Ujungnya Minta Maaf

Baca Juga: Mengguirkan Nih, Harga Bekas Isuzu Mu-X 2013-2017 di Akhir Mei Tinggal Segini

Kemudian kendaraan lembaga pimpinan Negara Republik Indonesia, kendaraan pejabat, pimpinan maupun tamu asing, iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan dengan kepentingan tertentu yang sudah diizinkan Polri.

Lalu pada Pasal 135 ayat 1 dituliskan juga kalau kendaraan yang mendapatkan hak di jalan raya harus dikawal mobil dari Polri dan/atau menggunakan lampu isyarat biru maupun merah dengan bunyi sirine.

Dari aturan-aturan ini, bisa disimpulkan kalau strobo sebetulnya tidak diperbolehkan untuk dipasang di kendaraan berpelat hitam alias kendaraan sipil yang tidak termasuk dalam kendaraan prioritas di jalan.

Dengan adanya kejadian tersebut, Lucy sangat menyayangkan sikap  pengemudi yang memasangkan strobo di belakang Isuzu Mu-X miliknya.

"Gue enggak biasanya tweet begini kok, tapi menurut gue ini sangat mengganggu sekalgius membahayakan pengemudi lain di belakangnya," tulis Lucy.

Hal ini lantas mengundang berbagai reaksi dari Netizen di kolom komentar.

"Wah sering nih lihat yang begini di jalan, urgensinya apa juga kadang bingung dan pelatnya juga bukan sembarangan ini," tulis akun Twitter @modjoz.

"Mobil bagus tapi kampungan banget, sangat menggangu itu sih," timpal akun Twitter @vidiapris.

"Mulai marah lagi penggunaan lampu strobo di mobil-mobil besar ataupun kecil, seharusnya ada tindakan resmi karena sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya," balas akun Twitter @timotius_aprino.