GridOto.com - Kesalahan penulisan pada dokumen kepemilikan kendaraan, baik itu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), harus segera diurus agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Caranya, pemilik kendaraan cukup melakukan pelaporan di kantor Samsat tempat pengesahan dokumen dimaksud dan melengkapi data-data yang diperlukan.
Dikatakan Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari, pengendara terkait jangan lupa juga untuk membawa BPKB atau STNK beserta kendaraannya.
"Datang ke Samsat induk sesuai domisili utk perbaikan data dengan membawa BPKB, STNK dan KTP," kata Dianari kepada GridOto.com, Sabtu (4/6/2022).
"Kalau tidak segera diurus pasti data-nya tidak akurat. Pajak yang telah dibayarkan bisa dianggap tidak sah. Merusak segala proses imbas data tidak sesuai atau akurat," ucap Dianari.
Adapun biaya untuk melakukan pembaharuan atau pengurusan BPKB dan STNK tersebut ialah gratis atau tidak dipungut biaya.
Proses revisi ini diklaim hanya memakan waktu 30 menit saja
Menurut Dianari, kesalahan pendataan pada BPKB dan STNK biasanya terjadi karena kurangnya teliti ketika pemilik kendaraan maupun petugas dalam memasukkan data.
Baca Juga: Korlantas Persiapkan BPKB dan Pelat Nomor Digital, Gak Bisa Tipu-Tipu
Biasanya, ini terjadi pada kolom nomor KTP, tempat tanggal lahir, serta nomor polisi kendaraan.
"Jadi setelah meninggalkan Samsat, harus di cek kembali supaya jika ada data yang salah bisa langsung diurus," katanya.