GridOto.com - Data yang terdapat di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) biasanya merujuk pada kartu identitas lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, tidak jarang masyarakat yang mengubah data tersebut dengan berbagai alasan, salah satunya pindah alamat yang masih satu wilayah.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari menyebut bagi masyarakat yang ingin menganti alamat STNK bisa dilakukan ketika bayar pajak.
"Jadi ketika membayar pajak 1 tahunan atau ganti kaleng (5 tahunan) alamat bisa direvisi sekalian membawa KTP dengan alamat baru," kata Dianari kepada GridOto.com, Jum'at (3/6/2022).
Lantas syarat yang diperlukan untuk mengganti alamat di STNK apa saja?
"Persyaratannya cukup mudah yakni melakukan cek fisik dan membawa BPKB, KTP dan STNK asli," ungkapnya.
Sebenarnya pemerintah sendiri sudah mengatur seluruh biaya pindah alamat STNK dan BPKB motor dalam PP No 60 tahun 2016.
Peraturan tersebut mengatur tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).