GridOto.com - Tak lama lagi pihak Korlantas Polri berencana mengganti warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor menjadi putih.
Alasan penggantian itu karena untuk mendukung program tilang elektronik atau disebut Electronic Law Enforcement (ETLE).
Sistem tilang elektronik memang sudah dijalankan beberapa waktu terakhir di sejumlah wilayah Indonesia.
Namun, nyatanya teknologi itu masih memilki kendala, yakni kamera ETLE tak bisa mengidentifikasi pelat dengan warna latar hitam dan teks putih.
Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut dengan penggunaan pelat dasar putih dan warna teks hitam akan membuat tak ada lagi kesalahan yang terjadi.
"Bahwa kendaraan yang pelat dasarnya terang putih itu error marginnya sangat kecil. Kita kaitkan dengan penindakan hukum ETLE, di ETLE itu ada kamera yang eror marginya lebih kuat kepada dasar yang terang," kata Yusri saat ditemui dikantornya belum lama ini.
"Memang banyak negara yang sudah menggunakan bahan dasar terang seperti putih, biru dan kuning. Dengan teknologi yang ada nantinya gak ada lagi konteks polisi dengan pengendara adu argumen di jalan sehingga ada kamera yang menjadi bukti," tambahnya.
Ia menargetkan bahwa pada tahun 2027, seluruh kendaraan bermotor pada skala nasional sudah menggunakan pelat nomor berwarna putih.
Terdapat beberapa kendaraan yang diprioritaskan untuk mengganti pelat nomor hitam ke pelat nomor putih dalam jangka waktu lima tahun.
Baca Juga: ETLE Mobile Berlaku di Solo, 14 Personel Sudah Terakreditasi untuk Menilang
Kendaraan prioritas itu adalah kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki masa pembayaran lima tahunan, dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.
“Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,” ucapnya.
Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan perhatian warna plat kendaraan bermotor tidak dilakukan secara serentak, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir atau takut jika belum menggunakan pelat nomor berwarna putih.