ETLE Mobile Berlaku di Solo, 14 Personel Sudah Terakreditasi untuk Menilang

Dia Saputra - Rabu, 1 Juni 2022 | 09:20 WIB

ETLE Mobile (Dia Saputra - )

GridOto.com - Sistem tilang elektronik menggunakan handphone atau ETLE Mobile resmi berlaku di Solo, Jawa Tengah (Jateng).

ETLE Mobile sendiri resmi diberlakukan di wilayah hukum Polda Jateng sejak pertengahan Mei 2022.

Meski resmi diberlakukan, tak semua personel polisi bisa melakukan penilangan melalui ETLE Mobile sob.

Misal di Solo, kurang lebih ada 14 personel Satlantas Polresta Solo yang diperbolehkan dan dibekali ponsel ETLE Mobile.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Santoso dikutip dari TribunSolo.com.

"Personel yang mendapat surat tugas bisa mengambil gambar pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE Mobile," buka Santoso.

NTMC Polri
Teknologi ETLE Mobile

Santoso menjelaskan, dalam sehari kurang lebih ada 20 hingga 50 pelanggar yang tertangkap kamera ETLE Mobile di Solo.

"Pelanggar tersebut akan diproses seperti sistem ETLE biasa, yakni surat tilang dikirim ke alamat sesuai kendaraan," tuturnya.

Dari semua pelanggaran yang tertangkap ETLE Mobile, yang paling banyak adalah tidak menggunakan safety belt.

Baca Juga: Berlaku di Jawa Tengah, Polisi Tilang Pelanggar Pakai Kamera HP, Begini Syaratnya

"Kami akan menindak dengan tegas semua pelanggaran agar masyarakat lebih patuh berlalu lintas," lanjut Santoso.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho  mengatakan, penindakan dengan ETLE mobile di lapangan dilakukan dua orang petugas yang berboncengan. 

Petugas yang dibonceng meng-capture pelanggaran lalu lintas di jalan. 

"Begitu ter-capture pelanggaran langsung terkoneksi ke ETLE nasional dan data ERI sehingga petugas tidak perlu menginput data lagi tinggal mencetak surat konfirmasi pelanggar saja," katanya. 

Setelah terkonfirmasi, pelanggar akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang akan dikirim melalui kurir. 

Youtube/NTMC Channel
Penggunaan ETLE mobile lewat kamera ponsel polisi

Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 3x24 jam sejak surat konfirmasi diterima, maka diberikan waktu lagi selama 7 hari untuk konfirmasi. 

"Namun jika tetap tidak ada konfirmasi tanpa alasan yang jelas, maka data kendaraan bermotor tersebut akan diblokir," tegasnya. 

Pihaknya berharap, masyarakat pro aktif bila menerima surat terkait pelanggaran lalu lintas tersebut. 

"Adapun denda dapat dibayar lewat ATM, M-Banking dan lainnya. Bila kurang paham mekanisme dan detail lainnya silahkan berkonsultasi dengan petugas atau satlantas terdekat," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Awas Kena Jepret, 14 Polisi di Jalanan Kota Solo Kini Punya Hak Menilang Lewat Kamera Ponsel ETLE