GridOto.com - Penggunaan Stiker Pemantul Cahaya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Tata cara pemasangan dan spesifikasi stikernya juga telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Demikian yang disampaikan Direktur Sarana Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Danto Restyawan.
Menurut Danto, penerapannya di lapangan masih belum memenuhi sesuai harapan.
Untuk itulah kegiatan-kegiatan sosialisasi semacam ini perlu terus dilakukan dan terus ditingkatkan efektifitasnya.
"Keselamatan transportasi jalan merupakan isu utama yang perlu ditangani secara lebih baik. Data dari Polri menyebutkan jumlah kecelakaan di Indonesia per tahun masih cukup tinggi, yaitu sebesar 100 ribu-an dengan jumlah kematian masih di angka 25 ribu-an," kata Danto, Selasa (31/5/2022).
"Ini artinya setiap jam ada sekitar 3 nyawa melayang akibat kecelakaan di jalanan kita," sambungnya.
Danto melanjutkan, berbagai kejadian kecelakaan yang merenggut banyak korban terus terjadi susul menyusul akhir-akhir ini, terutama yang melibatkan bus dan truk, dimana hal ini menimbukan kerugian yang cukup besar.
Menurutnya kecelakaan tabrak belakang dan tabrak samping merupakan salah satu kecelakaan yang sering terjadi.
Baca Juga: Kendaraan Niaga Wajib Pasang Stiker Reflektor, Begini Tanggapan Para Pengemudi Truk
"Penyebabnya adalah karena jarak pandang pengemudi terhadap kendaraan di depannya tidak terlalu jelas dikarenakan keadaan lingkungan yang gelap atau kurang pencahayaan. Atau akibat beda kecepatan (speed gap) yang besar, lebih dari 30 km/jam," imbuhnya.
Danto beranggapan salah satu cara untuk menurunkan angka kecelakaan tersebut yaitu dengan pemasangan Stiker Pemantul Cahaya (APC Tambahan).
Dikatakan oleh Danto, "Penggunaan stiker pemantul cahaya yang benar, baik spesifikasi teknis maupun tata cara pemasangannya, akan mampu mengurangi risiko kecelakaan tabrak belakang yang saat ini masih banyak terjadi, khususnya pada malam hari," paparnya.