GridOto.com - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan komponen biaya yang juga perlu dipersiapkan pemilik kendaraan.
Setidaknya biaya ini dibutuhkan setelah mobil digunakan selama setahun.
Sebab, PKB tahun pertama sudah dibayarkan dan sudah termasuk dengan harga mobil, atau biasa dikenal istilah On The Road.
Tapi sebetulnya berapa sih pajak tahunan buat pemilik Honda Civic RS?
Baca Juga: Tes Akselerasi, Sekencang Apa Honda Civic RS Dites Sampai 100 KM/Jam?
Tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp 8,323 juta.
Tapi sekali lagi, angka tersebut untuk status mobil atas nama perusahaan atau mobil pertama ya, tidak termasuk biaya pajak progresif.
Selain itu juga ada tambahan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya Rp 143 ribu ya.
Jadi kalau ditotal, biaya yang harus disiapkan per tahun sebesar Rp 8,466 juta.