GridOto.com - Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan kembali aturan Ganjil Genap (Gage) di 25 ruas jalan ibu kota.
Pasalnya sampai saat ini, kebijakan tersebut baru diterapkan di 13 ruas jalan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan rencana menerapkan kembali Gage di 25 ruas jalan berdasarkan evaluasi yang dilakukan pihaknya.
"Kalau Gage saat ini memang masih di 13 ruas jalan tapi sedang dievaluasi, ditingkatkan ke 25 ruas jalan," ujar Syafrin di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5/2022).
Jika Gage kembali diterapkan ke 25 ruas jalan, artinya kebijakan ini kembali ke aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Menanggapi rencana tersebut, Edison Siahaan selaku Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch pun berikan komentar.
Menurutnya, rencana penambahan ruas jalan yang akan diterapkan kebijakan ganjil genap (Gage) bukan solusi efektif dalam upaya mewujudkan kemanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
"Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai kondisi lalu lintas saat ini merupakan hasil ternak yang selama ini membiarkan populasi kendaraan bermotor tanpa kendali," kata Edison melalui keterangan resminya, Rabu (25/5/2022).
"Sehingga ruas dan panjang jalan yang ada tidak lagi mampu menampung kendaraan yang jumlahnya setiap hari terus bertambah," sambungnya.
Baca Juga: Catat! One Way dan Ganjil- Genap Mulai Berlaku Hari Ini, Ini Waktunya
Edison menyebut, akibat kemacetan lalu lintas yang sudah memasuki tingkat gawat darurat, membuat pemerintah seperti tidak lagi memiliki kemampuan untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas.
"Sehingga membuat kebijakan bersifat sesaat yang cenderung membatasi masyarakat melakukan aktivitas dalam upaya memenuhi kebutuhannya. Seperti kebijakan gage yang sejatinya hanya memindahkan tempat dan waktu kemacetan," bebernya.
"Seharusnya perlu dipahami, menambah ruas jalan yang diterapkan kebijakan Gage memperluas potensi mematikan kreatifitas dan aktivitas masyarakat," tuturnya lagi.
Karena pemerintah harus memfasilitasi dan mendorong agar masyarakat dapat meningkatkan produktifitas dalam upaya memenuhi kebutuhan dan kesejahteraannya.
Selain itu, hendaknya pemerintah harus sudah memastikan ketersediaan transportasi angkutan umum yang terintegrasi di 25 ruas jalan yang akan diterapkan kebijakan Gage.
Sehingga tidak menjadi kebijakan yang merugikan masyarakat pengguna jalan. Agar tidak dituding sebagai kebijakan yang berorientasi pada penindakan hingga denda. Atau terhindar dari kesan bahwa kebijakan yang hanya untuk menambah pundi-pundi dalam upaya memenuhi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor denda tilang.
ITW menyarankan agar pemerintah melakukan langkah yang lebih elegan sebelum memiliki keberanian melakukan moratorium berjangka penjualan kendaraan bermotor baru.
"Misalnya, melakukan rekayasa dengan menerapkan satu arah di ruas jalan di DKI Jakarta. Khususnya di jalan protokol dan ruas jalan sebagai pintu masuk dan keluar Jakarta. Sehingga seluruh aktivitas di ruas jalan yang ada bergerak seperti arus sungai yang mengalir satu arah," ungkapnya.
Kemudian terus memaksimalkan upaya untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat hingga ke komunitas terkecil. Bukan justru membuat kebijakan atau regulasi yang orientasinya memberikan sanksi dan denda.