GridOto.com - Berkendara saat mabuk memang sangat bahaya baik untuk pengemudi, pengguna jalan lain, hingga warga sekitar.
Seperti yang menimpa sebuah Toyota Avanza di Mimika, Papua.
Mobil dengan pelat nomor DS 1723 MI tersebut menabrak pagar rumah warga, Rabu (18/5/2022).
Melansir Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Devrizal mengatakan, kecelakaan tunggal itu terjadi karena pengemudi diduga mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol.
Saat itu, pengemudi melaju dari arah Kilometer 10 menuju Kota Timika.
Tiba di lokasi kejadian, pengemudi mengaku melihat orang menyeberang jalan.
Akibatnya, pengemudi yang berinisial S membanting setir mobil ke kiri.
Mobil pun berakhir menabrak pagar rumah warga hingga ambrol.
“Pengemudi lihat ada yang menyebrang, ternyata halusinasi akibat dipengaruhi minuman keras beralkohol,” kata Iptu Devrizal.
Ia menyebutkan, tak ada korban jiwa dalam insiden itu.
Namun, mobil Toyota Avanza yang dikendarai S ringsek.
Terkait insiden tersebut pengemudi mengaku siap menanggung semua biaya kerusakan pagar rumah warga yang ditabraknya.
Meski begitu, pengemudi itu tetap dinyatakan melanggar lalu lintas dan disangka Pasal 283 juncto Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu.
“Pengemudi sendiri akan mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami pemilik rumah,” katanya.