GridOto.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam, akan diganti dengan warna dasar putih.
Hal tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pengadaan pelat nomor kendaraan warna dasar putih tersebut direncanakan akan dimulai pada Juni 2022.
"Mudah-mudahan bulan depan sudah bisa berjalan," kata Brigjen Pol Yusri kepada GridOto.com, Minggu (15/5/2022).
Kendati demikian, masyarakat tidak bisa langsung datang dan meminta ganti pelat nomor kendaraannya menjadi putih.
"Untuk kendaraan baru dan yang mati 5 tahun terlebih dahulu," paparnya.
Peralihan warna pelat nomor kendaraan ini memiliki sejumlah manfaat.
Di antaranya adalah untuk mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.
“Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan,” kata Yusri lagi.
Berdasarkan penelitian, imbuhnya ANPR lebih mengenal warna dasar putih dan tulisan hitam.