GridOto.com - Honda Mobilio ugal-ugalan jadi biang kerok kecelakaan yang terjadi di kawasan Kartasura, Jawa Tengah pada Minggu (1/5/2022).
Parahnya lagi, insiden serupa melibatkan Honda Mobilio ini juga terjadi di tiga titik yang berbeda.
Akibatnya sebanyak lima pemotor menjadi korban, dari insiden yang disebabkan pengemudi Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) tersebut.
Lantas, apakah pengemudi Honda Mobilio yang diketahui IR (30) mendapatkan hukuman tegas dari polisi?
Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana, membeberkan kalau IR sudah mendapat putusan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Hanya saja, pelaku dari insiden kecelakaan tersebut tidak ditahan oleh polisi.
Alasannya karena tidak ada korban jiwa, dan pelaku dalam hal ini hanya dikenakan wajib lapor saja.
"Soal ditahan tidaknya masih kami cross check dulu, karena undang-undangnya kalau tidak ada korban jiwa cuma wajib lapor saja tapi masih kami pastikan dulu," jelasnya, dikutip dari Tribunsolo.com, Selasa (03/05/2022).
Adapun, barang bukti berupa Honda Mobilio bernopol G 9431 VA dan sejumlah motor korban sudah diamankan oleh polisi.
Baca Juga: Alasan Honda Pangkas Varian Mobilio, Mengalah Demi Memenuhi Produksi Brio yang Lebih Laris
Mengingat, barang bukti tersebut jadi instrumen penting dalam penyidikan polisi.
Terkait jumlah korbannya, sebanyak lima pemotor jadi korban kecelakaan yang terjadi di tiga lokasi ini.
"Total ada lima korbannya dan semua luka ringan," papar Heldan.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Hantam 6 Motor, Pengemudi Mobilio Ugal-ugalan di Kartasura Ternyata Tak Ditahan, Ini Dalih Polisi.