GridOto.com - Warga di sekitar kawasan Kartasura, Jawa Tengah dibuat kaget oleh ulah pengemudi Honda Mobilio ugal-ugalan saat malam takbiran, Minggu (01/05/2022) lalu.
Lebih parahnya lagi, Honda Mobilio dengan nomor polisi G 9431 VA ini juga menimbukan insiden kecelakaan lain, yang melibatkan sejumlah motor di beberapa lokasi yang berbeda.
Antara lain di sebelah Selatan traffic light Kleco, sebelah Barat Makam Pracimaloyo dan depan Rumah Sakit UNS.
Menurut Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana, dirinya mendapat informasi kalau kecepatan Honda Mobilio yang ugal-ugalan tersebut di atas rata-rata saat insiden terjadi.
"Setelah kami gali dari keterangan masyarakat, Honda Mobilio tadi dikendarai dengan kecepatan yang di atas rata-rata saat jalanan cukup padat," jelasnya, dikutip dari Tribunsolo.com, Selasa (03/05/2022).
Rincinya, Honda Mobilio yang menabrak sejumlah motor ini melaju dengan kecepatan 80 hingga 100 Km/jam.
Jelas saja, cara mengemudi dari pengemudi Mobilio berinisial IR (30) tak dapat dibenarkan.
Apalagi banyak kendaraan yang lalu lalang pada saat kejadiannya terjadi.
"Karena jalan tersebut posisinya padat kalau kita jalan ya harusnya maksimal 60 Km/jam, kalau mobilnya berjalan tapi di kanan kiri banyak kendaraan ya normalnya enggak berani kencang" lanjut Heldan.
Baca Juga: Buntun Insiden Tabrakan KRL Vs Honda Mobilio Makin Runyam, Pemilik Bakal Dituntut Oleh KAI
Baca Juga: Alasan Honda Pangkas Varian Mobilio, Mengalah Demi Memenuhi Produksi Brio yang Lebih Laris
Perlu diketahui, sebanyak enam motor ditabrak oleh pengemudi Honda Mobilio yang diketaui dalam pengaruh alkohol di kawasan kartasura.
Ulah pengemudi ngawur ini jelas membuat geger masyarakat sekitar.
Parahnya lagi, Honda Mobilio yang dikemudikan IR sampa memicu kecelakaan beruntun di sejumlah titik.
Akibatnya, ada sebanyak lima pemotor yang jadi korban kecelakaan melibatkan Mobilio itu.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kecepatan Mobilio Ugal-ugalan di Kartasura Sampi 100 km/jam, Padahal Melaju di Jalanan Padat.