GridOto.com - Viral video Honda HR-V dan mobil-mobil lain yang nekat menyalip lewat bahu jalan tol belakangan ini.
Parahnya lagi, di bahu jalan tol tadi ternyata ada mobil yang mengalami pecah ban dan sedang menepi untuk melakukan perbaikan.
Akibat ulah Honda HR-V dan pengemudi mobil lainnya ini, segitiga pengaman yang sudah terpasang terlindas.
Ditambah, spion mobil yang pecah ban sampai terserempet dan akhrinya rusak.
Itu jelas tindakan yg berbahaya, mengingat ruang yang ada di bahu jalan tol bukan digunakan sebagai lajur untuk menyalip.
Melainkan, ruang ini punya fungsi untuk mengantisipasi keadaan darurat di jalan tol.
Hal tersebut sudah dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf f tertulis kalau lebar bahu jalan tol harus digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.
Kemudian ditambah dengan Pasal 41 Ayat 2 yang mengatur terkait penggunaan bahu jalan tol.
Baca Juga: Street Manners: Kenali Potensi Bahaya Menyalip dari Bahu Jalan Tol
Ada lima poin yang harus diingat oleh para pengendara terkait penggunaan bahu jalan tol, mulai dari bahu jalan tol baru digunakan bagi arus lalu lintas kalau ada keadaan darurat.
Kemudian, bahu jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat dan tidak digunakan untuk menarik, menderek atau mendorong kendaraan.
Lalu, bahu jalan tol tidak boleh digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang dan/atau hewan.
Setelah tahu aturannya, jangan deh sobat GridOto tiru perilaku pengemudi Honda HR-V dan mobil-mobil lain yang ada di dalam video.
Sehingga, bahu jalan tol nantinya bisa digunakan dengan aman oleh kendaraan yang mengalami masalah di tol.
@sonnyjohnbmc_99 Bantu Pecah ban.. kena blong kiri. segitiga Pengaman dan spion Ancur. padahal sudah jauh penuhi standar ..sudah tayang di youtube #sonnyjohnbmc... #tol #infotol #arusmudik #pantautol ♬ suara asli - SONNY JOHN BMC