Bahu Jalan Tol Bukan Buat Nyalip Kendaraan Lain, Ingat Ada Aturannya!

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 3 Mei 2022 | 09:29 WIB

Pengemudi Honda HR-V dan mobil-mobil lain yang nekat menyalip lewat bahu jalan tol dan hampir tabrak mobil yang lagi trouble. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Viral video Honda HR-V dan mobil-mobil lain yang nekat menyalip lewat bahu jalan tol belakangan ini.

Parahnya lagi, di bahu jalan tol tadi ternyata ada mobil yang mengalami pecah ban dan sedang menepi untuk melakukan perbaikan.

Akibat ulah Honda HR-V dan pengemudi mobil lainnya ini, segitiga pengaman yang sudah terpasang terlindas.

Ditambah, spion mobil yang pecah ban sampai terserempet dan akhrinya rusak.

Itu jelas tindakan yg berbahaya, mengingat ruang yang ada di bahu jalan tol bukan digunakan sebagai lajur untuk menyalip.

Melainkan, ruang ini punya fungsi untuk mengantisipasi keadaan darurat di jalan tol.

Hal tersebut sudah dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf f tertulis kalau lebar bahu jalan tol harus digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.

Kemudian ditambah dengan Pasal 41 Ayat 2 yang mengatur terkait penggunaan bahu jalan tol.

Baca Juga: Street Manners: Kenali Potensi Bahaya Menyalip dari Bahu Jalan Tol