GridOto.com - Menyalip kendaraan lain yang saat melaju di jalan tol sebaiknya dilakukan dari sisi kanan.
Menurut Sony Susmana, Training Director dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menyalip kendaraan dari kanan terbilang lebih baik sisi keselamatan.
"Karena di Indonesia menganut posisi setir kanan, menyalip kendaraan yang aman di jalan tol harusnya dari sisi kanan dengan pertimbangan visibilitasnya yang lebih luas," ujarnya saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.
Sony mengatakan, etika menyalip kendaraan di jalan tol yang baik bisa dimulai dengan memastikan rambu dan marka jalan yang membolehkan kendaraan saling mendahului.
"Selain pakai lajur yang paling kanan, mendahului bisa juga dilakukan di jalur lurus atau bukan di tikungan yang memiliki titik buta (blind spot). Pastikan juga jaraknya aman dan terdapat marka jalan putus-putus," kata Sony.
Langkah kedua menyalip kendaraan di jalan tol yakni, pengemudi harus mengecek kondisi sekitar kendaraan lewat kaca spion.
Apabila area menyalip di dekat kendaraan lain sudah aman, dapat dipastikan kendaraan baru bisa menyalip.
Selain itu, mendahului kendaraan lain juga dibutuhkan komunikasi yang baik antar sesama pengemudi.
Komunikasi ini dilakukan dengan cara menyalakan klakson, lampu high beam hingga menyalakan lampu sein sebagai tanda izin mendahului.
Tujuan dari hal tersebut yaitu agar sesama pengemudi tahu dan saling mengingatkan.
Lebih lanjut, pengemudi juga harus tenang dan melakukan manuver yang halus saat menyalip kendaraan di jalan tol.
Tujuannya agar keseimbangan saat mobil menyalip atau melaju bisa tetap terjaga.
Setelah kendaraan lain didahului, pastikan juga selama 20 sampai 30 detik kemudian, kendaraan kembali ke lajur awal di sisi kiri atau tengah.
Artinya jangan berlama-lama di lajur tol paling kanan sob.
Sony menilai, berkendara secara statis di lajur paling kanan jalan tol bisa disebut sebagai lane hogger.
"Istilah ini bisa diartikan pengemudi yang bodoh karena tidak mempedulikan kendaraan lain karena mengganggu dan menghambat pengemudi lain menggunakan lajur untuk mendahului," ungkapnya.
Tindakan lane hogger ini terjadi akibat pengemudi kerap merasa paling aman di lajur kanan jalan tol.
Padahal tabrakan beruntun juga kerap terjadi di lajur tersebut.
Baca Juga: Street Manners - Nyalip di Tikungan, Salah Satu Resep Jitu Kalau Mau Celaka di Jalan
Patut diketahui, lajur tol umumnya terbagi menjadi tiga bagian dengan batas kecepatan tertentu.
Soal pembagian lajur jalan tol, sebaiknya mobil yang berjalan di lajur 1 atau paling kiri itu kecepatannya 60 kilometer (km) per jam dan lajur 2 sebaiknya 80 km per jam.
Sedangkan lajur 3 atau paling kanan untuk mendahului, kecepatan maksimalnya 100 km per jam.
Sebagai informasi, hal tersebut juga tercantum di Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Pasal 108 Ayat (2) yang berbunyi:
"Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya: atau (b) diperintahkan oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri".