GridOto.com- Pemerintah akan membatasi jumlah pembelian solar bersubsidi per harinya.
Irto Ginting Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina membenarkan hal itu.
"Ada pembatasan pembelian Solar bersubsidi," ungkap Irto.
Ketentuan dalam selebaran yang ada di SPBU ini menyebutkan ada 3 jenis kendaraan dengan pembelian maksimal.
Untuk kendaraan pribadi roda 4 maksimal 60 liter per hari.
Untuk kendaraan umum orang atau barang 4 orang maksimal pembelian 80 liter per hari.
Sementara untuk angkutan umum orang atau barang dengan 6 roda atau lebih maksimal pembelian 200 liter per hari.
Ketentuan ini berdasarkan SK Kepala BPH Migas No. 4/P3JBT/Kom/ 2020 mengenai Pengendalian Penyaluran BBM Tertentu.
Untuk mekanisme pelaksanaannya, menurut Irto, pihak SPBU akan mencatat pembelian itu.
Baca Juga: Polisi Papua Amankan 2.045 Liter Solar Bersubsidi Dari 4 Truk Penampung
Pencatatan ini terdiri dari 3 hal.
yakni nomor kendaraan, data diri pelanggan dan volume pengisian.
"Pencatatan ini salah satu upaya apakah mobil tersebut sudah membeli/mengisi Solar subsidi di SPBU tertentu," kata Irto.
Untuk meminimalkan penyalahgunaan ketentuan ini, Pertamina saat ini akan melakukan memaksimalkan pencatatan menggunakan digitalisasi.
"Tujuannya agar data antara satu SPBU dengan SPBU lain dapat terintegrasi sehingga akan lebih maksimal dalam memberlakukan aturan yang berlaku," tutup Irto.