Kasus Begal Motor di NTB Dihentikan, Korban yang Tewaskan Pelaku Dibebaskan, Begini Penjelasannya

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 17 April 2022 | 18:54 WIB

Ilustrasi begal (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Baru-baru ini kasus begal motor di Nusa Tenggara Barat (NTB) menarik perhatian publik.

Pasalnya, korban pembegalan malah dijadikan tersangka.

Alasannya lantaran saat membela diri ia membuat dua pelaku begal tewas.

Melansir Tribunlombok.com, tersangkanya adalah Amaq Sinta (34).

Namun kini kasus yang ditangani Polda NTB ini sudah dihentikan.

Hal tersebut diumumkan oleh Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto.

"Putusan dari gelar perkara khusus Polda NTB menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan Amaq Sinta adalah perbuatan pembelaan terpaksa," katanya dalam keterangan pers di markas Polda NTB, Sabtu (16/4/2022).

Tribunlombok.com
Amaq Sinta (kanan) didampingi kuasa hukum saat jumpa pers di Polda NTB

Kesimpulan ini diambil dari fakta-fakta gelar perkara khusus tim penyidik.

"Sehingga pada saat ini tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil atau materlil," ujarnya.