GridOto.com - Untuk sobat yang hendak mudik Lebaran 2022 cek dulu deh masa berlaku SIM-nya.
Jika sudah mau habis, sobat mending perpanjang dulu.
Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di layanan SIM Keliling.
Melansir Korlantas.olri.go.id, layanan SIM Keliling di Jakarta pada 16 April 2022 ada di 4 wilayah berbeda.
Perlu diingat, pelayanan ini menerapkan SOP Kesehatan yang ketat.
Contohnya pemohon wajib mengenakan masker dan menerapkan physical distancing.
Kemudian, sobat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM perlu membawa beberapa syarat.
Seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan fotokopiannya, serta bukti cek kesehatan.
SIM Keliling tersebut hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Jasa Raharja Gelar Mudik Gratis, Catat Nih Syaratnya, SIM C Harus Terlampir
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM A Rp 80 ribu.
Sedangkan untuk SIM C dipatok Rp 75 ribu.
Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Perlu dicatat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis ya sob.
Apabila masa berlaku sudah habis akan dilakukan penerbitan SIM baru.
SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 08.00-12.00 WIB pada hari Sabtu (16/4/2022).
Berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini.
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng