GridOto.com - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) salah satu instrumen Total Cost of Ownership (TCO) yang perlu dibayar setiap tahun.
Tapi buat kendaraan listrik, PKB bisa sangat terjangkau. Apalagi beberapa daerah juga memberi keringanan untuk PKB setiap tahunnya.
Seperti yang beredar di akun Facebook Motuba, Pajak Hyundai Kona keluaran tahun 2021 yang terdaftar di SAMSAT Delanggu, Klaten, Jawa Tengah tidak sampai Rp 1 juta!
Ya, untuk pajak mobil plat nomor AD ini pokok PKB hanya Rp 750 ribu. Bila ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) Rp 143 ribu totalnya hanya Rp 893 ribu.
Baca Juga: Perbandingan Pajak Teknologi Mobil Listrik Hyundai Kona VS MG ZS EV
Kok bisa murah banget? Ya, karena kendaraan listrik sudah diatur dalam Peraturan Dalam Negeri No.1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Di pasal 10 dan 11 disebutkan bahwa Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
Itu berlaku untuk PKB kendaraan listrik untuk orang atau barang serta untuk angkutan umum orang atau barang.
Jadi misal Hyundai Kona EV ini seharusnya bayar pajak Rp 7,5 juta setiap tahun karena harga dasarnya yang memang cukup tinggi, kini hanya perlu bayar 10% saja yaitu Rp 750 ribu.