GridOto.com - PT Pertamina memang sudah melarang adanya pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jeriken.
Langkah ini dilakukan menyusul ditetapkannya Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 37 Tahun 2022.
Sehingga, harga jual ecerannya diatur dalam aturan tersebut dan kuotanya ditentukan negara.
Area Manager Communication Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT), Brasto Galih Nugroho mengatakan langkah tersebut perlu dilakukan agar harga jual Pertalite bisa terjaga.
Walau begitu, ia tidak menampik kalau sebetulnya pembelian menggunakan jeriken masih tetap bisa dilakukan namun dengan syarat khusus.
Yakni, pembelinya harus memiliki surat rekomendasi atau surat izin dari pemerintah daerah (Pemda) setempat sesuai dengan peruntukannya.
Hal itu bahkan sudah diatur dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang mengatur terkait penyimpanan BBM penugasan.
"Penyimpanan atau pembelian menggunakan jeriken dibolehkan asal ada surat rekomendasi atau surat izin dari Pemda setempat sesuai peruntukannya, kalau buat dijual lagi ya tidak bisa," jelasnya, dikutip dari Tribun-pantura.com, Kamis (07/04/2022).
Terkait stok Pertalite, Pertamina Patra Niaga JBT memastikan kalau stoknya masih cukup hingga 14-15 April 2022 mendatang.
Baca Juga: Penjual BBM Eceran Tak Kurang Akal, Dilarang Beli Pertalite Pakai Jeriken, Terpaksa Lakukan Cara Ini