GridOto.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk kendaraan melebihi kecepatan telah resmi diberlakukan per April 2022.
Dengan teknologi ETLE, petugas tidak perlu lagi melakukan tilang manual bagi pengguna jalan yang melanggar rambu lalu lintas.
Dengan bukti rekaman dari kamera ETLE mobile, petugas cukup mengirim surat konfirmasi ke alamat rumah pelanggar sesuai dengan yang tercantum dalam data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Lantas, bagaimana dengan pengusaha rental mobil dan motor yang biasa kendaraannya di sewa pada musim mudik?
Begitu juga bagaimana jika penyewa mobil atau motor melakukan pelanggaran lalu lintas, saat sedang mengendarai kendaraan sewaan.
Menanggapi hal itu, Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Made Agus Prasatya, berikan penjelasan.
"Si penyewa harus mengetahui konsumennya yang patuh terhadap peraturan lalu lintas. Untuk itu, perlu ada kesepakatan antara si pemilik rental dan si penyewa," kata Made kepada GridOto.com, Rabu (6/4/2022).
"Contoh kecil saja, jika ada anak kecil berkendara menggunkan motor lalu alami kecelakaan, siapa yang harus disalahkan? Tentu orang tuanya kan," ungkapnya.
Pasalnya, surat pemberitahuan yang dikirimkan kepolisian butuh waktu beberapa hari untuk sampai ke tangan pemilik kendaraan.
Baca Juga: Mencengangkan, Kakorlantas Evaluasi 3 Hari ETLE Jalan Tol, Begini Hasilnya
Dikhawatirkan penyewa sudah mengembalikan kendaraan sebelum surat pemberitahuan sampai ke tangan pemilik kendaraan
Ia juga menghimbau bagi para pengusaha rental dalam menyewakan kendaraan harus ada perjanjian jelas jika (penyewa) terkena tilang. Penyewa harus menyelesaikan kewajibannya.