Pertamina Dex Versi Baru Sudah Beredar, Formulanya Dibikin Sesuai Standar Euro IV

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 3 April 2022 | 16:28 WIB

Ilustrasi pengisian BBM jenis Pertamina Dex (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pertamina sudah mengedarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mesin diesel yang memenuhi standar Euro IV, sejak Jumat (01/04/2022) lalu.

Adapun BBM yang dikatakan sebagai Pertamina Dex versi baru ini punya kandungan sulfur yang lebih rendah, yakni maksimal hanya 50 ppm.

Sebagai perbandingan, Pertamina Dex versi sebelumnya diketahui punya kandungan sulfur maksimal sebanyak 500 ppm.

Tentunya dengan formula yang baru itu, dipercaya bisa mengurangi tingkat emisi karbon secara signifikan dari kendaraan bermesin diesel.

"Emisi gas buang kendaraan yang pakai BBM ini tentu akan jadi lebih bersih, sehingga bisa meningkatkan kualitas udara jadi lebih baik, ujar Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, dikutip dari Esdm.go.id.

Kabarnya, walau pakai formula baru tapi Pertamina Dex versi terbaru tersebut dijual dengan harga yang sama yakni Rp 14.000 per liter.

Sekadar informasi, penerapan Pertamina Dex versi baru ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O.

Ditambah Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S-786/MENLHK-PPKL/SET/PKL-3/5/2020 terkait Penundaan Penerapan Emisi Gas Buang Motor Diesel.

Selain jadi tindak lanjut peraturan tadi, langkah penjualan Pertamina Dex versi baru ini juga sebagai jawaban dari ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kendaraan bermesin diesel.

Baca Juga: Pertamina Naikkan Harga Pertamax, Pedegang Bensin Eceran Patok Rp 15 Ribu Per Liter

Baca Juga: Tak Mau Ketinggalan dari SPBU, Pertamax Eceran di Solo Juga Naik Jadi Rp 14 Ribu

Soalnya, kendaraan bermesin diesel diwajibkan menggunakan BBM dengan Cetane Number (CN) minimal 51, kandungan sulfur maksilam 50 ppm dan kekentaral 2-4,5 mm2/s yang diberlakukan mulai 7 April 2022 mendatang.

"Dengan diresmikan dan disosialisasikannya ini, pemerintah berharap masyarakat bisa semakin sadar untuk menggunakan BBM yang ramah lingkungan dan sesuai degan spesifikasi kendaraan," kata Tutuka.

Ia menjelaskan, proses penyusunan standar BBM sudah melibatkan beberapa pihak terkait dari pemerintah, produsen bahan bakar, konsumen, asosiasi dan akademisi.

Agar menjamin kualitas bahan bakar yang dipasarkan di Indonesia, Kementerian ESDM juga rutin melakukan pengawasan standar dan mutu melalui pengambilan contoh bahan bakar.

Kemudian, sampel bahan bakar tadi diuji coba untuk memastikan kualitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pertamina selaku badan usaha milik negara telah berkontribusi besar melalui usaha-usaha yang dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga untuk dapat menyediakan BBM jenis Solar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ucap Tutuka.