GridOto.com - Penegakan hukum menggunakan Speedcam/ E-TLE di beberapa ruas penggal Jalan Tol sudah diberlakukan sejak, Jum'at (1/4/2022).
Penegakan hukum diberlakukan baik yang melanggar batas kecepatan minimal atau batas kecepatan maksimal.
Yang menjadi permasalahan bahwa jalan tol di Indonesia sering terjadi kemacetan, sehingga pada saat macet kecepatan kendaraan di bawah batas kecepatan minimal.
Apakah ETLE akan bekerja maksimal?
Menanggapi hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto memberikan penjelasan.
"Untuk antisipasi kejadian seperti ini disarankan perlu ada suatu sistem yang secara otomatis dapat bekerja pada saat terjadi kemacetan," kata Budiyanto, Sabtu (2/3/2022).
Budiyanto menyebut perlu ada yang mengkomunikasikan ke petugas Back office apabila jalan Tol sedang mengalami kemacetan.
"Hal ini dimaksud jangan sampai pengguna jalan dirugikan karena terekam CCTV dengan kecepatan dibawah batas kecepatan minimal," ucapnya.
Budiyanto menambahkan, penegakan hukum yang salah, tidak cermat dan salah menganalisa dapat berkonsekuensi kepada permasalahan hukum yang baru.
Baca Juga: Besok ETLE Bakal Berlaku di Tol, Catat 7 Ruas Tol di Jakarta yang Dipasangi Kamera
"Sehingga perlu SDM yang mampu menganalisa, memverifikasi pelanggaran yang masuk dalam base data dengan baik dan benar," ucapnya.