GridOto.com - Video Honda HR-V yang diduga menghalangi laju ambulans di Tol Dalam Kota Cawang, Jakarta Timur viral di Instagram.
Kejadian itu terungkap dari unggahan video Instagram @emergencyresponseindonesia, Selasa (29/03/2022).
"Kembali terjadi ambulans yang membawa pasien menuju RS Dharmais dihalangi HR-V," tulis @emergencyresponseindonesia.
Sontak hal tersebut jadi buah bibir warganet yang menyaksikan video kejadian itu.
Terlebih sopir ambulans sempat adu argumen dengan pengemudi Honda HR-V bernomor polisi B-2475-TKO.
"Tolong ditindaklanjuti, undang-undangnya juga sudah ada dan jelas aturannya," tulis @andre_mnrg.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh EMERGENCY RESPONSE INDONESIA⚕️ (@emergencyresponseindonesia)
Yups, memang hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yakni dijelaskan di pasal 134 terkait pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
(a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
Baca Juga: Video Honda HR-V Tak Bukakan Jalan Ambulans Viral, Begini Kata Polisi
(b) ambulans yang mengangkut orang sakit;
(c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
(d) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
(e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
(f) iring-iringan pengantar jenazah; dan
(g) konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagi pengendara yang sengaja menghalang-halangi laju kendaraan dengan sirine yang hendak melintas bisa diancam dengan kurungan penjara satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.