Adang Laju Ambulans di Jalan, Honda HR-V Ini Bisa Terjerat Pasal 134

Dia Saputra - Rabu, 30 Maret 2022 | 12:36 WIB

Rekaman video Honda HR-V nopol B 2475 TKO sengaja tutupi lajur ambulans darurat di tol Cawang, Jakarta Timur (Dia Saputra - )

GridOto.com - Video Honda HR-V yang diduga menghalangi laju ambulans di Tol Dalam Kota Cawang, Jakarta Timur viral di Instagram.

Kejadian itu terungkap dari unggahan video Instagram @emergencyresponseindonesia, Selasa (29/03/2022).

"Kembali terjadi ambulans yang membawa pasien menuju RS Dharmais dihalangi HR-V," tulis @emergencyresponseindonesia.

Sontak hal tersebut jadi buah bibir warganet yang menyaksikan video kejadian itu.

Terlebih sopir ambulans sempat adu argumen dengan pengemudi Honda HR-V bernomor polisi B-2475-TKO.

"Tolong ditindaklanjuti, undang-undangnya juga sudah ada dan jelas aturannya," tulis @andre_mnrg.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh EMERGENCY RESPONSE INDONESIA⚕️ (@emergencyresponseindonesia)

Yups, memang hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Yakni dijelaskan di pasal 134 terkait pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

(a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

Baca Juga: Video Honda HR-V Tak Bukakan Jalan Ambulans Viral, Begini Kata Polisi

(b) ambulans yang mengangkut orang sakit;

(c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

(d) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

(e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

(f) iring-iringan pengantar jenazah; dan

(g) konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagi pengendara yang sengaja menghalang-halangi laju kendaraan dengan sirine yang hendak melintas bisa diancam dengan kurungan penjara satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.