GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut pelat nomor dewa dijamin tidak ada yang lolos dalam penerapan sanksi Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Speedcam di jalan tol.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Aturan ini berlaku untuk semua kendaraan. Jadi sama semua akan kena juga," kata Sambodo saat dihubungi GridOto.com, Rabu (30/3/2022).
Sambodo menyebut, tilang elektronik speedcam tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022 dan sosialisasinya dilakukan pada 1-31 Maret 2022.
Selain speedcam pada 1 April 2022, Ditlantas Polda Metro juga akan memberlakukan tilang elektronik bagi kendaraan yang melanggar batas muatan atau tilang elektronik Weight in Motion (WIM).
Kamera ETLE yang ditugaskan untuk mengambil gambar pelanggar ini sudah tersebar di beberapa ruas jalan tol di Jakarta.
Mulai Tol Dalam Kota, sampai ke tol menuju Bandara Soekarno Hatta.
"Pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di lima ruas jalan tol yakni Jakarta-Cikampek, baik yang bawah dan yang MBZ. Lalu ruas jalan Tol Dalam Kota, ruas jalan Tol Kunciran-Cengkareng," kata Sambodo.
Baca Juga: Waduh! Di Bawah Batas Kecepatan di Tol Bisa Kena Tilang ETLE Juga, Ini Aturannya
Sedangkan untuk ETLE yang menindak kendaraan yang melanggar batas muatan baru berlaku di tol JORR dan Jakarta-Tangerang.
Sistem ETLE ini sebenarnya sudah berlaku di jalan tol, namun sifatnya masih sosialisasi.
"Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tapi masih ada tulisan sosialisasi e-TLE. Artinya pemberitahuan saja, sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti, maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang," ucapnya.