GridOto.com - Pengemudi Toyota Rush ini harus bayar ganti rugi karena tabrak tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), di Jalan R.S Soekanto, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (26/03/2022).
Ibarat pepatah, pengemudi Rush bernomor polisi B-2773-TRQ ini sudah jatuh tertimpa tangga.
Pasalnya pengemudi Rush itu harus bayar ganti rugi ke Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim).
Padahal usai kecelakaan, Toyota Rush itu ringsek dengan bumper dan headlamp kanan terkelupas serta pecah.
Kap mesinnya juga ringsek sekaligus kaca depan pecah dan kolong nyangkut di pembatas jalan.
Kabar itu dijelaskan oleh Kanit Laka Satlantas Polres Jakarta Timur, Iptu Seno Wibowo.
Seno mengatakan, Rush yang menabrak tiang PJU hingga roboh tidak lagi ditahan karena pengemudi sudah membayar ganti rugi.
"Sudah selesai, kendaraan sudah dibawa pemiliknya dari Unit Laka Satlantas," kata Seno Wibowo, Selasa (28/03).
Baca Juga: Bruk! Toyota Rush Tabrak Tiang Listrik dan Nyangkut di Pembatas di BKT, Ini Kronologinya