Pakar Keselamatan Buka Suara Soal Tilang Bagi Pengendara Ngebut 120 Km/Jam di Tol

Wisnu Andebar - Selasa, 29 Maret 2022 | 10:10 WIB

Ilustrasi lewat tol Trans-Jawa (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Sejumlah kamera e-TLE bakal dipasang di beberapa titik daerah rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans-Jawa, guna menindak pengendara yang melebihi batas kecepatan 120 km/jam.

Penerapan tilang kepada pengendara yang melanggar bakal berlaku mulai 1 April 2022 mendatang.

Menanggapi hal itu, Andry Berlianto selaku Instruktur Defensive Driving Global Defensive Driving Consulting (GDDC) pun mengapresiasi langkah Korlantas Polri dalam menertibkan batas kecepatan guna menekan angka kecelakaan di jalan tol.

"Bagus dan sangat penting untuk memberikan batasan kecepatan minimal dan maksimal di jalan tol, apalagi sudah tertuang di Peraturan Mentri Perhubungan soal batas kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam," kata Andry kepada GridOto.com, Selasa (29/3/2022).

Dengan adanya aturan ini, pengendara diharapkan menstabilkan kecepatan maksimal kendaraannya hanya 100 km/jam.

Pasalnya semakin tinggi kecepatan kendaraan, akan semakin sulit dihentikan atau dikendalikan saat terjadi situasi darurat.

"Masyarakat pengguna jalan kembali diingatkan bahwa berkendara di jalan tol ada aturannya, karena selama ini cenderung masa bodoh dan tidak peduli dengan kecepatan. Penerapan tilang tentunya bagus asal konsisten serta tepat sasaran," imbuh Andry.

Selain menjaga pada batas kecepatan yang ditentukan, ia juga menyarankan untuk selalu menjaga jarak aman dengan kendaraan lainnya.

"Jarak aman antar kendaraan yakni dua detik atau two-second rule agar pengendara punya waktu bereaksi yang cukup saat terjadi gerakan yang tidak biasa," tuturnya.

Baca Juga: Siap-siap, Mulai April 2022 Korlantas Polri Berlakukan Penindakan Tilang Elektronik di Jalan Tol

Senada dengan Andry, Sony Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) juga mendukung terkait tilang bagi pengendara yang memacu kendaraan melebihi 120 km/jam.

Menurutnya, kecepatan tersebut sudah melanggar hukum yang berlaku karena melebihi batas aturan kecepatan yang ditentukan

"Kecepatan 120 km/jam itu bisa dibilang overspeed karena berpotensi tabrakan dan dampaknya sangat besar terhadap benturan," ujar Sony.

"Meski hanya selisih 20 km/jam dari kecepatan yang ditentukan, tapi menjadi sebuah perilaku buruk dengan alasan terburu-buru dan akhirnya menjadi kebiasaan," pungkas Sony.