Siap-siap, Mulai April 2022 Korlantas Polri Berlakukan Penindakan Tilang Elektronik di Jalan Tol

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Minggu, 27 Maret 2022 | 15:08 WIB

Ilustrasi. Gerbang Tol (GT) Rangkasbitung di jalan tol Serang-Panimbang. (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Korlantas Polri mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol pada April 2022 mendatang.

Menurut Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, ada dua pelanggaran yang menjadi incaran ETLE di jalan tol.

Pertama adalah truk dengan over dimension over loading (ODOL).

Kemudian yang kedua adalah pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.

"Kami lihat pada saat penegakan hukum ODOL kemarin mendapat reaksi yang luat biasa dari masyarakat, demonstrasi, sampai penutupan jalan tol," ujar Aan dikutip GridOto.com dari korlantas.polri.go.id, Minggu (27/3/2022).

Untuk menangkap pelanggaran ODOL, telah dipasang Weigh In Motion (WIM).

Sementara untuk pelanggar batas kecepatan akan ada speed kamera yang memantau.

Aan pun mengatakan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Jasa Marga, untuk melakukan penegakan hukum berbasis IT untuk WIM dan pelanggaran over speed.

"Salah satu solusi yang kami tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan," katanya.

Baca Juga: Nyelonong Masuk Jalan Tol Rombongan Pengendara Supermoto Minta Maaf, Motornya Tetap Disita Polisi