GridOto.com - Sebelum melakukan kredit kendaraan bermotor, calon pemilik wajib mengetahui apa itu istilah fidusia.
Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan.
Sebagai catatan, fidusia memiliki ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Dalam fidusia, biasanya akan ada sebuah jaminan berupa biaya fidusia.
Jaminan biaya fidusia adalah sebuah perjanjian utang-piutang, yang menyatakan bahwa benda bergerak yang sedang diajukan kreditnya ini adalah milik debitur secara sah.
"Kepemilikan debitur secara sah itu tetap berlaku walaupun status kendaraannya masih kredit atau BPKB kendaraan tersebut dijadikan agunan," ujar Business Development Division Head PT Maybank Indonesia Finance, Ricky Hertanu kepada GridOto.com beberapa waktu yang lalu.
Biasanya, biaya fidusia akan dikenakan di awal serta di akhir perjanjian kredit.
Jumlah biaya fidusia sendiri akan disesuaikan dengan harga kendaraan yang akan dikredit.
"Untuk kendaraan di bawah Rp 50 juta itu Rp 25 ribu, kalau untuk yang harganya di atas Rp 50 juta itu biayanya Rp 50 ribu," katanya.
Baca Juga: Jarang Diperhatikan, Ini Tiga Syarat Utama yang Harus Diperiksa Customer Saat Ditagih Debt Collector
Meski begitu, ada baiknya Anda menyiapkan dana sebesar Rp 100 ribu atau sesuai dengan harga kendaraan yang akan dikredit untuk biaya jaminan fidusia.
Jangan sampai melupakan biaya jaminan fidusia, karena akan sangat penting dan berguna.
Pasalnaya fidusia menjadi bentuk jaminan bila sewaktu-waktu mengalami masalah kredit macet, dan kehilangan mobil saat masa kredit masih berlangsung.