Sempat Viral Pengendara Toyota Land Cruiser Prado Tabok Pelajar di Medan, Begini Kelanjutan Kasusnya

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 25 Maret 2022 | 08:41 WIB

Pengendara Toyota Land CruiserPrado pukul pelajar di sebuah minimarket (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Kasus pengendara Toyota Land Cruiser Prado yang pukuli pelajar di Medan berlanjut.

Meski sempat ditunda, sidang pertama kasus pemukulan ini akhirnya digelar.

Melansir Tribun-Medan.com, sidang tersebut dilaksanakan di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/3/2022).

Pengendara Toyota Land Cruiser Prado, Halpian Sembiring Meliala (46) sebagai terdakwa.

Ia didakwa melakukan penganiayaan terhadap pelajar berinisial AFL (17) yang berawal dari viralnya video terdakwa di medsos.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febrina Sebayang, kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur itu berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket yang berlokasi di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Tribun-medan.com/Anugrah Nasution
Halpian Sembiring Meliala, Wakil Pembina Satgas PDIP Sumatera Utara (tengah) yang menjadi pelaku pennganiayaan terhadap pelajar

Terdakwa datang mengendarai Toyota Land Cruiser Prado dan sempat menyenggol motor korban pada Kamis (16/12/2021).

"Saat itu, mobil yang dikendarai terdakwa menyenggol bagian belakang kereta (kendaraan) milik korban yang telah terparkir di lokasi," ujar JPU.

Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta terdakwa untuk meminggirkan mobilnya karena menghalangi jalan.

Baca Juga: Pengendara Toyota Land Cruiser Prado yang Pukul Bocah di Minimarket Tak Ditahan Polisi, Begini Penjelasannya

Ketika itulah terdakwa langsung mendatangi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Terdakwa lantas menendang dan memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang dirasa tidak sopan.

Peristiwa penganiayaan itu terekam CCTV dan viral di medsos.

Keesokan harinya pada Jumat (17/12/2021) malam, orang tua korban membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya.

Setelah menerima laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa di salah satu cafe kawasan Medan Johor pada Jumat 24 Desember 2021 malam.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua, Ahmad Sumardi menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Di luar ruang sidang, JPU Febrina Sebayang menyebutkan persidangan terhadap terdakwa Halpian Sembiring Meliala sudah selesai digelar.

"Terdakwa hadir dalam persidangan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "AKHIRNYA Mantan Satgas PDIP yang Sok Jago Menganiaya Pelajar Disidang di PN Medan"