Biar Gak Binggung, Ternyata Ini Arti Tiga Huruf Akhir di Plat Nomor Kendaraan

M. Adam Samudra - Kamis, 24 Maret 2022 | 12:03 WIB

Ilustrasi pelat nomor kendaraan. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pelat Nomor kendaraan difungsikan sebagai sumber legalitas dan identitas sebuah kendaraan.

Pasalnya TNKB (Tanda Nama Kendaraan Bermotor) alias plat nomor setiap kendaraan yang mengaspal di Indonesia sudah sewajibnya memiliki plat nomor legal untuk keperluan mengemudikan di jalan raya.

Sebab, fungsi plat nomor bukan hanya sebagai pajangan.

Terdapat rangkaian angka dan huruf pada plat yang berfungsi untuk mengidentifikasi asal wilayah kendaraan Anda.

Seperti pada 3 huruf akhir yang terletak diplat nomor kendaraan Anda.

Susunan dari kode dalam plat nomor sendiri berupa huruf-angka huruf dan huruf awal merupakan kode kota / wilayah pendaftaran / asal mobil.

Pada bagian tengah, terdapat nomor polisi yang diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut ini terdiri dari 1-4 angka.

Angka ini memiliki arti, misal untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, angka 1-2999 digunakan sebagai kendaraan penumpang. Angka 3000-6999 digunakan untuk sepeda motor.

Sementara urutan angka 7000-7999 digunakan untuk bus. Angka 8000-8999 digunakan untuk kendaraan penumpang/barang.

Baca Juga: Toyota Fortuner Milik Daus Mini Terciduk Pakai Pelat Palsu dan Strobo, Ternyata Tidak Ditilang, Ini Alasannya