GridOto.com - Aki kendaraan bermotor memiliki kandungan timbel hitam (Pb) serta asam sulfat (H2SO4) yang dapat membahayakan kesehatan manusia maupun lingkungan.
Karena itu aki bekas yang sudah tidak terpakai harus didaur ulang, dengan cara dilebur ke pihak yang mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebab, jika aki bekas yang tergolong limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ini dilebur di pengolahan (smelter) ilegal, dampaknya bisa memicu berbagai penyakit yang serius.
Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) mengatakan, pihaknya telah lama meneliti dampak limbah aki bekas yang diolah di smelter ilegal bagi kesehatan manusia.
"Dari penelitian kami, kesehatan anak-anak bisa terdampak oleh limbah peleburan aki bekas ilegal seperti autis bahkan down syndrome," ujarnya dalam webinar bertajuk Mencegah dan Memantau Pencemaran Timbel (Pb) di Indonesia, Rabu (23/3/2022).
Pria yang akrab disapa Puput ini menyebut, dampak buruk lainnya bagi kesehatan anak-anak akibat timbel aki bekas ini yaitu pertumbuhan otak terganggu, penurunan poin IQ dan kemampuan belajar.
"Anak-anak juga bisa mengalami kelumpuhan seperti cacat fisik sampai pertumbuhan tulang terganggu. Sehingga bagian tubuhnya ada yang tidak dapat berfungsi dengan baik," ucapnya.
Lebih lanjut, gangguan kesehatan juga dapat berimbas pada golongan usia remaja dan dewasa dari aktivitas peleburan aki bekas ilegal.
Untuk remaja bisa terjadi peningkatan agresifitas dan sikap yang menjadi anti sosial.
Baca Juga: Begini Seharusnya Cara Benar Membuang Aki Bekas yang Sudah Soak
Sedangkan pada dewasa bisa mengakibatkan tekanan darah tinggi, frigiditas pada perempuan, keguguran spontan pada ibu hamil, penurunan fungsi reproduksi dan impotensi pada laki-laki.
Bukan cuma itu, gangguan kesehatan seperti tremor, kerusakan fungsi ginjal, kerusakan fungsi otak permanen, hingga kematian juga dapat terjadi akibat pencemaran timbel dari peleburan aki bekas di smelter ilegal.
Dari penelitian KPBB, sejumlah penyakit pernapasan akibat peleburan aki bekas ilegal yang berbahaya diantaranya ISPA, Pneumonia, COPD, Bronchitis, Asma, Jantung Koroner, sampai pemicu kanker.
Karena itu pemerintah diharapkan dapat menertibkan tempat peleburan limbah aki bekas tidak berizin di berbagai daerah.
Selain itu para pemilik kendaraan sebaiknya jangan sampai membuang aki bekas sembarangan.
Lebih baik aki bekas ini diserahkan ke bengkel spesialis aki ataupun bengkel resmi yang akan menyerahkan limbah tersebut ke smelter yang sudah memiliki izin dari KLHK.
Dari data KPBB, beberapa pelebur aki bekas yang berizin diantaranya PT Nonferindo Utama, PT Muhtomas, PT Indra Eramulti Logam Industri, dan PT Karabha Wiratama.