Takut Ketilang, Pemotor Lawan Arus di JLNT Casablanca, Ini Alasan Polisi Tidak Jaga di Pintu Masuk

M. Adam Samudra - Selasa, 22 Maret 2022 | 10:30 WIB

Polisi akan menindak tegas para pemotor yang melintas di JLNT Casablanca (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pengguna sepeda motor seolah tidak pernah kapok untuk melintas di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang (Kasablanka).

Pengemudi motor itu tidak peduli dengan risiko yang akan didapat seperti kecelakaan, hingga ditilang polisi.

Setiap hari masih banyak pemotor yang nekat lewat JLNT itu.

Alasan utama, untuk menghemat waktu karena di atas tidak macet, sedangkan melintas di jalan biasa banyak ditemukan titik kemacetan.

Terakhir Senin (21/3/2022) 17.30 WIB, melalui unggahan akun instagram @merekamjakarta terlihat sejumlah pengendara motor tampak lawan arah melewati JLNT.

Pemotor nekat lawan arus di JLNT Casablanca
@merekamjakarta
Pemotor nekat lawan arus di JLNT Casablanca

Hal itu dilakukan pengendara motor untuk menghindari petugas polisi yang sedang jaga di depan JLNT itu. 

Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto mengatakan masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

"Kesadaran pengendara motor terhadap rambu lalu lintas sangat kurang sekali, bahkan mereka tidak peduli terhadap keselamatan dirinya dan orang lain," kata AKBP Sriyanto kepada GridOto.com, Selasa (22/3/2022).

Sriyanto juga memberikan alasan mengapa pihak kepolisian tidak menjaga di depan.

Baca Juga: Penerapan Aturan ODOL Bisa Berdampak Pada Masa Pakai Kendaraan, Begini Kata Petinggi Hino

"Karena di depan sudah ada rambu, semestinya mereka tahu bahwa itu dilarang keras untuk dilewati. Sementara jika kami lakukan razia di tengah ditakutkan ganggu pengguna mobil yang melintas," paparnya.

Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

Bila dengan sanksi tersebut tidak kapok, maka seharusnya polisi menyiapkan aturan yang bisa membuat efek jera buat pemotor yang nekat melintas di JLNT tersebut.