Catat, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Kantor Pos dan Pos Pay di 33 Provinsi Ini

M. Adam Samudra - Senin, 21 Maret 2022 | 09:54 WIB

Jangan lupa sebelum bayar pajak 5 tahunan untuk pajak progresif (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Perkembangan teknologi di segala bidang menuntut berbagai layanan kemudahan dalam bertransaksi.

Nah, demi memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, pihak kepolisian dan dengan PT Pos Indonesia memanfaatkan aplikasi Pos Pay yang mereka buat sebagai solusi.

Sehingga ketika masyarakat yang kebetulan lagi di luar daerah dan sudah waktunya membayar pajak, maka dia bisa langsung dengan mudah mengakses lewat aplikasi Pos Pay tanpa harus antri dan datang ke Samsat.

Nah bagi masyarakat yang masih binggung, cara untuk menggunakan ada 4 tahapan yakni;

1. Unduh aplikasi SIGNAL di Playstore

2. Log-in aplikasi registrasi data diri dan autorisasi identitas data kendaraan.

3. Registrasi pengesahan STNK, sehingga mendapatakan kode pembayaran

4. Lakukan pembayaran di Kantor Pos atau melalui Pos Pay.

Menariknya, saat ini pembayaran pajak kendaaraan bermotor sudah bisa dilakukan di 33 Provinsi pada Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dapat melalui kantor Pos atau Pos Pay antara lain: 

Baca Juga: Yuk Buruan, Mobil-mobil Ini Masih Dapat Diskon PPnBM di Jakarta Auto Week 2022

@samsatdigital
Wilayah yang dapat melakukan pembayaram melalui kantor pos atau Pos Pay