GridOto.com - Seorang warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng) layangkan tuntutan atas uang ganti rugi Tol Yogyakarta-Solo yang tak sesuai.
Tuntutan tersebut dilayangkan Ismail (48), Warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten yang tanahnya terdampak pembangunan jalan tol baru ini.
Dalam pemberitahuan yang Ismail terima, ia tercatat akan mendapat uang ganti rugi sebanyak Rp 2 miliar.
Tetapi kenyataannya Ismail hanya menerima uang ganti rugi Rp 74 juta untuk lahan kosong seluas 54 meter persegi.
Kuasa hukum Ismail, Dwi Wahyu Prapto Wibowo mengatakan, kini gugatan ke Pengadilan Negeri Klaten terus menggelinding.
Melansir TribunSolo.com, pihak tergugat tidak datang saat sidang perdana yang digelar beberapa waktu lalu.
"Karena PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM) dan Appraisal tak datang, sidang ditunda hingga Rabu (23/03/2022)," buka Dwi Wahyu Prapto Wibowo.
Wibowo menjelaskan, pihak tergugat dalam kasus ini adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Tim Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sih Wiryadi dan Rekan serta PT Jogja-Solo Marga Makmur (PT JMM).
Dalam gugatan, Ismail menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,067 miliar atau 1,067 miliar lebih banyak dari uang ganti rugi yang ia sepakati (Rp 2 miliar).
Baca Juga: Uang Ganti Rugi Tol Yogyakarta-Solo Menyusut Jadi Rp 70 Juta, Warga Klaten Ajukan Gugatan
"Untuk kerugian yang ditimbulkan yaitu kerugian materil Rp 2,067 miliar atas hilangnya tanah dan immateril sebesar Rp 1 miliar," tegasnya.
Wibowo mengatakan, dirinya sempat mendapat informasi bahwa ada kesalahan input data dari panitia pengadaan jalan tol.
"Kemarin saya dapat informasi jika Pak Sulis (BPN) mengatakan ada salah input data, sedangkan itu adalah bentuk ketidak profesionalisme," aku dia.
Pasalnya ada aturan yang menjelaskan bahwa kekeliruan dan kesalahan dari tim penilai dapat dijatuhi sanksi hukum dan administrasi.
Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono mengakui salah input.
"Kami sedang menghadapi gugatan dari Pak Ismail, memang awalnya ada kesalahan input data," ungkap Sulistiyono.
Menurutnya, ada nilai depresiasi bangunan di kolom bagian atas itu ikut di Ismail.
"Sebenarnya lahan yang dimiliki Pak Ismail adalah tanah kosong seluas 54 meter persegi," terangnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah mengirim surat terkait perubahan uang ganti rugi tersebut dua hari setelah musyawarah penetapan ganti rugi.
"Kalau ada itikad baik, mestinya ngomong ke petugas karena nilai UGR tidak wajar, kalau UGR senilai Rp 2,067 miliar berarti 1 meter perseginya Rp 40 juta," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Batal Dapat Rp 2 Miliar, Warga Ngawen Gugat Pengelola Tol Solo-Jogja, Layangkan Tuntutan Rp 3 Miliar