Sering Membahayakan Pengguna Jalan, Kasatlantas Polres Majalengka 'Semprot' Kendaraan ODOL

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 20 Maret 2022 | 10:25 WIB

Ilustrasi. Pelanggaran Odol kerap terjadi (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Kehadiran kendaraan angkutan yang melebihi kapasitas alias Over Dimension Over Load (ODOL) masih marak di Majalengka, Jawa Barat.

Bahkan kendaraan angkutan ODOL ini kerap membahayakan pengguna jalan lain.

Melansir Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Ngadiman langsung menegur kendaraan ODOL yang melintas di wilayah hukum Majalengka.

Enggak heran kalau petugas menegur kendaraan yang mengangkut barang melebihi kapasitasnya.

Hal tersebut karena kendaraan ODOL melanggar aturan lalu lintas dan juga membahayakan keselamatan karena berisiko kecelakaan.

NTMC Polri
Ilustrasi truk ODOL

Tak hanya membahayakan dirinya sendiri, bahkan yang fatal hal ini juga membahayakan pengendara lainnya.

“Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan dan sulit dikendalikan," katanya, Sabtu (19/3/2022).

"Seperti di tikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong karena beban muatan melebihi batas kemampuan kendaraan,” tambahnya.

AKP Ngadiman juga mengatakan, selain melakukan teguran pihaknya juga melakukan edukasi untuk mencegah maraknya ODOL di jalanan.

Baca Juga: Pantas Sering Rusak, Tol Japek Jadi Penyumbang Truk Odol Terbanyak

Contohnya dengan proaktif melakukan sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas.

“Selain memberikan teguran kendaraan ODOL, kami juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan dan sopir mengenai pelanggaran ODOL dan bahayanya,” ujarnya.

“Sebelum memberikan teguran, kami mensosialisasikan larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas dengan memasang spanduk di sejumlah titik jalan raya,” terang Kasat Lantas Polres Majalengka.