GridOto.com - PT Jasa Marga kembali menggelar penindakan angkutan Truk Over Dimensiondan Over Load (ODOL).
Lokasi pelaksanaan operasi penertiban ODOL tersebut adalah Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Ngawi-Kertosono.
Kegiatan ini pun bekerja sama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan.
Pada periode tersebut, tercatat 649 kendaraan terbukti melanggar ketentuan ODOL, atau sekitar 63% dari total 1.030 kendaraan yang terjaring dalam operasi penindakan kendaraan ODOL tersebut.
Corporate Communication Dwimawan Heru menjelaskan, jumlah ini turun sebesar 3,97% dibanding dengan periode yang sama pada tahun 2021.
“Dari total 649 kendaraan tersebut kami mencatat sekitar 493 kendaraan (75,96%) melanggar Over Load, 61 kendaraan (9,40%) melanggar Over Dimensi, dan sebanyak 95 kendaraan (14,64%) melanggar kelengkapan dokumen berkendara," ujar Heru di Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Heru juga menjelaskan, Jasa Marga mencatat persentase pelanggaran ODOL paling banyak terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar 312 kendaraan atau 68,9% dari kendaraan terjaring.
Setelah Cikampek, diikuti dengan Jalan Tol Jakarta-Tangerang sebesar 313 kendaraan atau 58,8% dari kendaraan terjaring, dan Jalan Tol Ngawi-Kertosono sebanyak 24 kendaraan atau 53,3% dari kendaraan terjaring.
Pada saat operasi ODOL, kendaraan yang terbukti melanggar ditilang oleh pihak Kepolisian, kemudian ditempelkan stiker sebagai penanda bahwa kendaraan merupakan kendaraan ODOL dan dikeluarkan ke gerbang tol terdekat.
Transfer muatan juga dilakukan pada saat operasi ODOL, terutama untuk kelebihan muatan yang melebihi 80% dari Jumlah Berat Diizinkan (JBI).
Baca Juga: Penerapan Aturan ODOL Bisa Berdampak Pada Masa Pakai Kendaraan, Begini Kata Petinggi Hino