Awas Oli Palsu, Polisi Grebek Pabriknya di Jakarta, Sudah Beroperasi Sejak 2017, Pelaku Diancam Denda Rp 5 Miliar

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 16 Maret 2022 | 07:51 WIB

Barang bukti oli palsu berbagai merek yang diamankan oleh polisi dari pabrik di Penjaringan, Jakarta Utara. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Sobat GridOto kudu waspada nih sama keberadaan oli palsu yang beredar di pasaran.

Pasalnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskris Polri sudah membongkar praktik pembuatan oli palsu di kawasan Jakarta baru-baru ini.

Adapun lokasi pabriknya ada di Sentra Industri Terpadu Blok J Jalan Pantai Indah Barat RT/04/05, Penjaringan, Jakarta Utara.

Melansir dari Wartakotalive.com, penggrebekan praktik pembuatan oli palsu ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat sejak Desember 2021 lalu.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan satu tersangkan berinisial RP yang merupakan penanggung jawab pabrik oli palsu.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RP, diketahui ada 2 lokasi pembuatan oli palsu berbagai merek yakni di Penjaringan, Jakarta Utara.

Lalu, ada satu lokasi lagi di Kompleks Pergudangan Arcadia, Batuceper, Tangerang, Banten.

"Sudah diamankan berbagai merek oli yang dipalsukan, beberapa kendaraan truk dan mesin untuk membuat stiker yang ditempel pada botol oli," jelas Kabag Penum Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (15/03/2022).

Lebih parahnya, praktik pembuatan oli palsu itu ternyata sudah berjalan sejak 2017 lalu.

Baca Juga: Ini Alasan Wajib Ganti Oli Sehabis Gurah Ruang Bakar di Mesin Motor

Baca Juga: Bukan Cuma Tampang Baru, Botol Federal Oil Kini Ada Fitur yang Bisa Cegah Konsumen Dapat Oli Palsu

Ada beberapa merek oli yang dipalsukan, di antaranya Yamalube SAE 20W-40, Pertamina Enduro 4T Racing SAE 10W-40, Federal Oil Ultratec SAE 20W-50, Pertamina PrimaXP 20W-50 dan Pertamina Mesran SAE 40.

Dalam praktiknya, pelaku bakal menyiapkan botol kosong yang sudah ditempelkan stiker beberapa merek oli.

Kemudian, botol kosong tadi diisi dengan campuran oli bekas dan oli palsu yang jelas di bawah standar.

Modusnya pun cukup simpel, yakni menjual oli palsu dengan harga lebih murah dari pasaran.

Contohnya untuk oli Yamalube palsu, tersangka menjualnya dengan harga Rp 25 ribu per botolnya.

Selanjutnya untuk oli Pertamina Enduro palsu, pelaku membanderolnya dengan Rp 20 ribu saja.

Sementara untuk oli Federal Oil palsu hanya dijual dengan harga Rp 30 ribu per botolnya.

Dalam sepekan, pabrik oli palsu ini bisa memproduksi sebanyak 18 ribu botol dengan keuntungan bersih mencapai Rp 75 juta.

Terkait barang buktinya, polisi menyita sebanyak 190 drum isi oli palsu, 2 truk boks, 1 unit alat sablon, 1.000 lembar stiker botol oli, 120 botol oli kosong merek Federal, 200 botol kosong warna merah dan 6 dus oli Yamalube.

Ditambah ada 75 drum bekas oli palsu, 121.400 botol oli kosong dan 36 kantong plastik.

Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan E Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Ia juga dikenakan Pasal 100 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi biografis dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sudah Beroperasi Sejak 2017, Praktik Pabrik Oli Palsu di Penjaringan Terbongkar.