GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 14 Maret 2022.
Meski begitu layanan SIM Keliling masih beroperasi.
Melansir Ntmcpolri.info, kini layanan ini hanya dilaksanakan di dua lokasi saja.
Jadi sobat yang berada di kawasan Jakarta dan ingin memperpanjang masa berlaku SIM tak perlu khawatir.
Tapi perlu diingat, pelayanan ini menerapkan SOP Kesehatan yang ketat.
Contohnya pemohon wajib mengenakan masker dan menerapkan physical distancing.
Perlu diingat, sobat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM perlu membawa beberapa syarat.
Seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan fotokopiannya, serta bukti cek kesehatan.
SIM Keliling tersebut hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Tempat Pelayanan SIM di Wonogiri Pindah, Ini Lokasinya
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM A Rp 80 ribu.
Sedangkan untuk SIM C dipatok Rp 75 ribu.
Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Perlu dicatat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis ya sob.
Apabila masa berlaku sudah habis akan dilakukan penerbitan SIM baru.
SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 07.00-12.00 WIB pada hari Minggu (13/3/2022).
Lokasinya ada di Jl. Raden Inten samping Mcd Duren Sawit, Jakarta Timur dan Jl. Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat.