GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 14 Maret 2022.
Meski begitu layanan SIM Keliling masih beroperasi.
Melansir Ntmcpolri.info, kini layanan ini hanya dilaksanakan di dua lokasi saja.
Jadi sobat yang berada di kawasan Jakarta dan ingin memperpanjang masa berlaku SIM tak perlu khawatir.
Tapi perlu diingat, pelayanan ini menerapkan SOP Kesehatan yang ketat.
Contohnya pemohon wajib mengenakan masker dan menerapkan physical distancing.
Perlu diingat, sobat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM perlu membawa beberapa syarat.
Seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan fotokopiannya, serta bukti cek kesehatan.
SIM Keliling tersebut hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Tempat Pelayanan SIM di Wonogiri Pindah, Ini Lokasinya