Jalur Mudik Disurvei Kakorlantas, Apakah Pertanda Tahun Ini Bakal Boleh Mudik Normal?

M. Adam Samudra - Kamis, 10 Maret 2022 | 10:20 WIB

Ilustrasi mudik Lebaran (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi,  mengecek kesiapan infrastruktur jalan di wilayah Jawa Tengah menjelang arus mudik Lebaran 2022.

Firman mengecek kondisi Jalan Tol Trans Jawa mulai dari wilayah timur hingga barat Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022).
 
Pengecekan ini menurut dia merupakan kegiatan pendahuluan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana jalan.
 
"Kami ingin menyiapkan segala sesuatunya dengan baik, hal-hal apa yang berpotensi menjadi gangguan saat arus mudik nanti," kata Firman, Rabu (9/3/2022).
 
Firman mengaku infrastruktur di ruas tol trans Jawa sudah cukup baik.
 
Namun dia juga mengingatkan kepada masyarakat atau calon pemudik agar tetap mematuhi aturan lalu lintas.

"Memang masih ditemui beberapa kondisi yang kontur tanahnya tidak sama sehingga menyebabkan jalan bergelombang," jelasnya.
 
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan,  menyampaikan persiapannya dalam menyambut mudik tahun 2022.
 
Baca Juga: Bisa Dipakai Pas Mudik Nih, Konstruksi Tol Padang-Pekanbaru Seksi 6 Sudah 96 Persen

"Kemarin saya mendampingi Kakorlantas meninjau jalur mudik dalam rangka memastikan kesiapan jelang Operasi Ketupat 2022 dengan menyusuri ruas Tol Jakarta menuju Tol Cikopo, Jawa Barat, dilanjutkan hingga pospol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah," ucapnya.

Lantas apakah mudik tahun ini akan kembali normal?

Dihubungi secara terpisah, Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi berikan penjelasan.

"Kami masih menunggu dari Pemerintah, nanti jika sudah lengkap kami kabari lagi," kata Eddy kepada GridOto.com.

Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan regulasi baru terkait syarat perjalanan darat.

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang sudah vaksin dosis kedua atau tiga dan ingin melakukan perjalanan darat, tidak wajib membawa hasil tes antigen atau RT-PCR.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).